You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Truk Pengangkut Ayam Kena Razia
Menjelang Natal dan Tahun Baru 2015, Suku Dinas Peternakan dan Perikanan Jakarta Selatan menggelar Operasi Transportasi Pangan Sehat (OTPS). Razia ini dimaksudkan untuk memeriksa kelengkapan dokumen unggas yang masuk ke ibu kota, khususnya Jakarta Se.
photo Rio Sandiputra - Beritajakarta.id

Truk Pengangkut Ayam Kena Razia

Menjelang Natal dan Tahun Baru 2015, Suku Dinas Peternakan dan Perikanan Jakarta Selatan menggelar Operasi Transportasi Pangan Sehat (OTPS). Razia ini dimaksudkan untuk memeriksa kelengkapan dokumen unggas yang masuk ke ibu kota, khususnya Jakarta Selatan.

Dari beberapa kendaraan yang kita periksa, ada dua truk pengangkut ayam dan satu kendaraan pengangkut 200 bebek yang kedapatan tidak memiliki dokumen sama sekali

Razia dilakukan di Jalan Ciputat Raya, tepatnya di depan Polsek Kebayoran Lama, Senin (15/12) malam. Dari razia itu, petugas menemukan dua truk pengangkut sekitar 1.500 ekor ayam dan satu mobil pengangkut 200 ekor bebek yang tidak memiliki dokumen lengkap, terutama Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH).

"Dari beberapa kendaraan yang kita periksa, ada dua truk pengangkut ayam dan satu kendaraan pengangkut 200 bebek yang kedapatan tidak memiliki dokumen sama sekali," kata Nurhasan Mas'ud, Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Ternak Suku Dinas Peternakan dan Perikanan Jakarta Selatan.

Januari 2015, Usaha Unggas Harus Pindah

Meskipun tertangkap dalam operasi, namun belum ada sanksi khusus untuk pemilik unggas tersebut. "Saat ini kita hanya melakukan pemeriksaan singkat keadaan unggas. Sopir dan pemilik dilakukan pembinaan dan pendataan serta harus membuat surat penyataan untuk melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan," jelasnya.

Pihaknya, kata Nurhasan, akan rutin melakukan operasi seperti ini. "Untuk meningkatkan kualitas dan keamanan unggas pangan yang dikonsumsi oleh masyarakat, operasi seperti ini akan rutin dilakukan, minimal sebulan sekali dengan lokasi berbeda," ujarnya.

Dikatakannya, operasi ini mengacu pada Perda 4 tahun 2007 tentang Pengendalian, Pemeliharaan dan Peredaran Unggas di DKI Jakarta dan Instruksi Gubernur No 79 tahun 2013 tentang Penertiban Tempat Penampungan dan Pemotongan Unggas Pangan di Pemukiman serta Pasar.

Kepala Suku Dinas Peternakan dan Perikanan Jakarta Selatan, Sri Hartati, menambahkan, operasi ini untuk memeriksa kelengkapan dokumen unggas yang masuk ke wilayah Jakarta Selatan.

"Iya, mereka harus memiliki Surat Keterangan Keserhatan Hewan (SKKH) yang dikeluarkan oleh dokter hewan dari daerah asal. Rekomendasi ternak dari dinas daerah asal, menyertakan uji laboratorium yang menyatakan unggas bebas Avian Influenza serta surat izin penerimaan unggas dari Jakarta," terangnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Plt Wali Kota Jaktim Tinjau Posko Antitawuran di Batu Ampar

    access_time16-04-2025 remove_red_eye4130 personNurito
  2. Sudin Tamhut Jaktim Tambah Pengamanan dan Sarpras di Taman Mahoni

    access_time11-04-2025 remove_red_eye2799 personNurito
  3. DPRD Dukung Jakarta Jadi Kota Perfilman

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1789 personFakhrizal Fakhri
  4. Langkah Pemprov Gunakan Truk Sampah Listrik Diapresiasi

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1582 personFakhrizal Fakhri
  5. Program Kampung Iklim Bakal Diimplementasikan di RW 01 Pondok Bambu

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1446 personNurito

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik