You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Truk Pengangkut Ayam Kena Razia
Menjelang Natal dan Tahun Baru 2015, Suku Dinas Peternakan dan Perikanan Jakarta Selatan menggelar Operasi Transportasi Pangan Sehat (OTPS). Razia ini dimaksudkan untuk memeriksa kelengkapan dokumen unggas yang masuk ke ibu kota, khususnya Jakarta Se.
photo Rio Sandiputra - Beritajakarta.id

Truk Pengangkut Ayam Kena Razia

Menjelang Natal dan Tahun Baru 2015, Suku Dinas Peternakan dan Perikanan Jakarta Selatan menggelar Operasi Transportasi Pangan Sehat (OTPS). Razia ini dimaksudkan untuk memeriksa kelengkapan dokumen unggas yang masuk ke ibu kota, khususnya Jakarta Selatan.

Dari beberapa kendaraan yang kita periksa, ada dua truk pengangkut ayam dan satu kendaraan pengangkut 200 bebek yang kedapatan tidak memiliki dokumen sama sekali

Razia dilakukan di Jalan Ciputat Raya, tepatnya di depan Polsek Kebayoran Lama, Senin (15/12) malam. Dari razia itu, petugas menemukan dua truk pengangkut sekitar 1.500 ekor ayam dan satu mobil pengangkut 200 ekor bebek yang tidak memiliki dokumen lengkap, terutama Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH).

"Dari beberapa kendaraan yang kita periksa, ada dua truk pengangkut ayam dan satu kendaraan pengangkut 200 bebek yang kedapatan tidak memiliki dokumen sama sekali," kata Nurhasan Mas'ud, Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Ternak Suku Dinas Peternakan dan Perikanan Jakarta Selatan.

Januari 2015, Usaha Unggas Harus Pindah

Meskipun tertangkap dalam operasi, namun belum ada sanksi khusus untuk pemilik unggas tersebut. "Saat ini kita hanya melakukan pemeriksaan singkat keadaan unggas. Sopir dan pemilik dilakukan pembinaan dan pendataan serta harus membuat surat penyataan untuk melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan," jelasnya.

Pihaknya, kata Nurhasan, akan rutin melakukan operasi seperti ini. "Untuk meningkatkan kualitas dan keamanan unggas pangan yang dikonsumsi oleh masyarakat, operasi seperti ini akan rutin dilakukan, minimal sebulan sekali dengan lokasi berbeda," ujarnya.

Dikatakannya, operasi ini mengacu pada Perda 4 tahun 2007 tentang Pengendalian, Pemeliharaan dan Peredaran Unggas di DKI Jakarta dan Instruksi Gubernur No 79 tahun 2013 tentang Penertiban Tempat Penampungan dan Pemotongan Unggas Pangan di Pemukiman serta Pasar.

Kepala Suku Dinas Peternakan dan Perikanan Jakarta Selatan, Sri Hartati, menambahkan, operasi ini untuk memeriksa kelengkapan dokumen unggas yang masuk ke wilayah Jakarta Selatan.

"Iya, mereka harus memiliki Surat Keterangan Keserhatan Hewan (SKKH) yang dikeluarkan oleh dokter hewan dari daerah asal. Rekomendasi ternak dari dinas daerah asal, menyertakan uji laboratorium yang menyatakan unggas bebas Avian Influenza serta surat izin penerimaan unggas dari Jakarta," terangnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ratusan Tenaga Pendidik Diedukasi Budaya Antikorupsi

    access_time19-06-2025 remove_red_eye1566 personFolmer
  2. Komisi A Dorong Reformasi Anggaran dan Tata Kelola Pemerintahan

    access_time20-06-2025 remove_red_eye1411 personFakhrizal Fakhri
  3. Beragam Bunga Hiasi Kantor Wali Kota Jakut Jelang HUT ke-498 Jakarta

    access_time19-06-2025 remove_red_eye1201 personAnita Karyati
  4. Malam Puncak Perayaan HUT ke-498 Jakarta Digelar di Lapangan Banteng

    access_time20-06-2025 remove_red_eye1047 personDessy Suciati
  5. Pramono Bagikan Tiket Formula E untuk Pelajar

    access_time19-06-2025 remove_red_eye981 personDessy Suciati

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik